EFEKTIVITAS PELAKSANAAN LELANG ELEKTRONIK ( E-PROCUREMENT ) DALAM PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI/PENINGKATAN JALAN USAHA TANI DI DINAS PERTANIAN KABUPATEN JEMBER TAHUN 2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan efektivitas pelaksanaan lelang elektronik (e-
Procurement) dalam pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi/peningkatan jalan
usaha tani di Dinas Pertanian Kabupaten Jember Tahun 2013. Dinas Pertanian yang merupakan
salah satu Kementrian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) wajib melaksanakan pengadaan
barang/jasa melalui sistem lelang elektronik atau e-Procurement. Namun dalam penerapannya,
ditemukan adanya masalah saat pengumuman prakualifikasi dimana pada tahapan tersebut masih
ada beberapa calon peserta yang kurang memahami mengenai kerangka acuan kerja (KAK) yang
ditetapkan oleh dinas Pertanian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga menyebabkan
pelaksanaan lelang tersebut menjadi sedikit kurang efektif. Penelitian ini dilakukan di Kantor
ULP yaitu di Bagian Pembangunan ULP Kabupaten Jember Jalan Sudarman Nomor 1 Jember.
Tipe Penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Data Primer didapat dengan melakukan wawancara secara mendalam (Indepth Interview)
sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode studi kepustakaan yaitu data-data yang
dikumpulkan bersumber dari akar permasalahan yang hendak diteliti. Sedangkan untuk informan
dipilih dengan menggunakan metode purposive yang telah disesuaikan dengan masalah dan
tujuan penelitian sebelumnya. Informan dalam penelitian harus menguasai dan terlibat secara
mendalam dalam hal pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi/peningkatan jalan
usaha tani di Dinas Pertanian Kabupaten Jember yang menjadi kajian penelitian tersebut.
Selanjutnya uji validitas data dilakukan dengan metode triangulasi berdasarkan sumber.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa dalam proyek lelang pengadaan jasa
konsultansi perencanaan rehabilitasi/peningkatan jalan usaha tani di Dinas Pertanian Kabupaten
Jember ini terdapat dua tahap yaitu tahap kualifikasi dan tahap seleksi. Dalam tahap kualifikasi
ditemukan adanya masalah bahwa pengumuman prakualifikasi harus diulang dikarenakan masih
adanya beberapa peserta yang kesulitan dalam memahami kerangka acuan kerja (KAK) yang
ditetapkan oleh Dinas Pertanian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun secara
keseluruhan pelaksanaan lelang tersebut sudah cukup efektif karena ULP telah melaksanakan
proses lelang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perpres 54 Tahun 2010. Selain
itu juga tidak ditemukan adanya sanggahan yang diberikan oleh peserta lelang selama proses
lelang tersebut berlangsung, hal tersebut menunjukkan bahwa para peserta cukup puas terhadap
kinerja dari pokja ULP itu sendiri selaku panitia.