PROSES PENANGANAN TUNGGAKAN PBB-P2 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tunggakann disini merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh pihak Dinas
Pendapatan Kabupaten Jember sebab tunggakan ini sebenarnya bisa menambah
pendapatan daerah Kabupaten Jember jika terselesaikan dengan baik tetapi nyatanya
belum bisa terselesaikan. Tunggakan PBB-P2 untuk lima tahun terakhir mencapai
kurang lebih 40 miliar, untuk tahun 2012 saja dari target 26 miliar baru terealisasi 15
miliar. Ini terlihat bahwa tiap tahun ada tunggakan yang belum terselesaikan
sehingga menumpuk dan membesar jumlah tunggakan tersebut. Menjadi tugas berat
bagi Dinas Pendapatan Jember untuk segera bertindak tegas untuk menyelesaikan
masalah tunggakan ini agar tiap tahunnya tidak semakin bertambah.
Untuk proses penanganan itu sendiri sudah dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan
Kabupaten Jember meliputi : 1) secara intensif turun ke wilayah untuk menagih
tunggakan tahun sebelumnya melalui pihak-pihak yang berada di kecamatan atau
kelurahan, 2) melalui penanggung jawab masing-masing kecamatan atau kelurahan
dengan memberikan sosialisai kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan
pemabayaran PBB, 3) menerbitkan surat keterangan tunggakan dari tahun 2008
hingga 2012 yang dijadikan persyaratan validasi BPHTB dan keperluan lainnya.
Namun hal ini tidak hanya pihak Dinas Pendapatan Jember saja yang terlibat atau
bekerja namun dari pihak pemungut, pihak yang berada dikecamatan maupun
kelurahan dan wajib pajak turut serta terlibat dalam menangani masalah tunggakan.
Seperti kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu dan bagi pihak pemungut juga
tidak menggunakan uang pajak tersebut sehingga tidak terjadi adanya tunggakan dari
wajib pajak itu sendiri.
Collections
- DP-Taxation [889]