TATA CARA PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Metode yang digunakan dalam praktek kerja nyata antara lain observasi,
interview, study pustaka, dan dokumentasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari
kegiatan PKN ini adalah mengetahui besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4
Ayat (2) Atas Sewa Lahan Pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun
Kertosari Jember. Kegiatan praktek kerja nyata (PKN) yang dilaksanakan di PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember penulis mengambil
judul yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas sewa lahan.
PT. Perkebunan Nusantara X Sebagai penyewa wajib melakukan
pemotongan pajak dari jumlah brutonya. Pemotongan dan perhitungan dilakukan
sendiri oleh Bagian asuransi dan pajak PT. Perkebunan Nusantara X (Persero)
Kebun Kertosari Jember dengan mengikuti prosedure dan peraturan yang berlaku.
Penyetoran dilakukan oleh bagian asuransi dan pajak melalui bank presepsi
dengan menyerahkan SSP rangkap 5. Setelah melakukan penyetoran bagian
asuransi dan pajak akan melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Jember dengan menyerahkan SPT masa, SSP lembar ke-3, Lampiran
bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 dan daftar bukti potong.
Collections
- DP-Taxation [889]