MEKANISME PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KERTOSARI JEMBER
Abstract
Penulis melaksanakan magang di Kantor tersebut untuk mencari data
sesuai dengan pokokpermasalahan yang akan dibahas yaitu mekanisme
pelaksanaan pajak bumi dan bangunan pada PT. Perkebunan Nusantara X
(Presero) Kebun Kertosari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara
yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang No. 12
Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan
dalam arti besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu
bumi/tanah dan/atau bangunan.
PT.Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dalam
pengumutan pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan official
assessment system yaitu dimana suatu system perpajakan memberikan wewenang
kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]