Show simple item record

dc.contributor.authorSaptafan Ringgawan
dc.date.accessioned2014-10-29T03:08:09Z
dc.date.available2014-10-29T03:08:09Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100903101051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59661
dc.description.abstractSistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap terjadi transaksi jual beli hewan ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai transaksi. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli Ketika ada transaksi jual-beli hewan ternak maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli kemudian akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual Beli Ternak). Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101051;
dc.subjectRetribusi Jasa Umum, Penjualan Hewan, Dinas Pasaren_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PENJUALAN HEWAN DI PASAR HEWAN MAYANG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record