dc.contributor.author | Rini Anggraeni | |
dc.date.accessioned | 2014-10-29T03:05:38Z | |
dc.date.available | 2014-10-29T03:05:38Z | |
dc.date.issued | 2014-10-29 | |
dc.identifier.nim | NIM110903101051 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59660 | |
dc.description.abstract | Ukuran tingkat kepatuhan wajib pajak paling utama diketahui apakah wajib pajak telah menyampaikan SPTnya atau belum, baik SPT Tahunan maupun SPT masa. Hal ini menjadi ukuran paling penting karena dengan telah disampaikannya SPT oleh wajib pajak telah melaksanakan pembayaran pajak sesuai undang-undang.
Dalam hal Pelaporan PKP selama kurun waktu 5 tahun terakhir setiap tahunnya meningkat. Efektifitas pelaporan PKP masih menggunakan SPT Manual daripada e-SPT yang lebih memberi kemudahan. Kepatuhan Wajib Pajak Tahun Rasio Kepatuhannya mulai 75% sampai 100 % tehitung mulai Bulan April sampai Desember 2013.
Konsekuensi Sehubungan dengan Pemberlakuan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7 KUP sanksi dalam hal terlambat lapor SPT masa PPN sebesar Rp 500.000,-/bulan setelah batas akhir pelaporannya tanggal 14 Bulan berikutnya. Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat merugikan pendapatan negara yang dilakukan pertama kali tidak kenai sanksi administrasi pidana tetapi dikenai sansi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 14 A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007). Ketentuan tersebut diberlakukan mulai Masa April 2010 untuk PPN.
Penilaian Penulis dalam Hal tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)tahun Pajak 2013 di KPP Pratama Jember sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi karena rasio kepatuhannya diatas 75 % sampai 100 %.. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110903101051; | |
dc.subject | WAJIB PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN (SPT), PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) | en_US |
dc.title | TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TAHUN PAJAK 2013 DI KPP PRATAMA JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |