MEKANISME PENETAPAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber utama
penerimaan Negara adalah bersumber dari sektor pajak Pemerintah harus
berupaya meningkatkan perolehan pendapatan melalui berbagai jenis pajak yang
ada. Pengenaan pajak di Negara Indonesia ada dua jenis yaitu pajak pusat dan
pajak daerah. Salah satu pajak daerah adalah Pajak Reklame dimana pajak
tersebut dapat berperan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai
penyelenggaraan dan peningkatan pembangunan daerah. Pajak Reklame dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 25 tahun 2011. Pajak
reklame merupakan salah satu macam sumber penerimaan pajak daerah yang
penting bagi Kota Banyuwangi. Hal ini terbukti selama tahun anggaran 2011
sampai 2013 penerimaan pajak reklame mengalami peningkatan. Dengan
melihatkeadaan yang terjadi sebaiknya potensi pajak reklame sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan lagi, antara lain dengan
mencari objek-objek reklame baru yang dapat dikenakan pajak reklame.
Collections
- DP-Taxation [889]