MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PEMBELIAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN BANYUWANGI
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Banyuwangi mulai tanggal 03 Februari 2014 sampai dengan 04 Maret
2014, dengan kegiatan membantu pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan pasal
22 yang membahas tentang pemungutan atas pengeluaran yang berasal dari
APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara
pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi sama,
sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak. Pelaksanaan magang ini bertujuan
untuk mengetahui apakah mekanisme perhitungan, pemungutan, pembayaran dan
pelaporan pajak atas pengadaan barang yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan
Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan tarif yang ditetapkan
tentang Pajak Penghasilan Pasal 22.
Bendahara pemerintah harus mengetahui berbagai aspek perpajakan terutama
yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan
serta Pajak Pertambahan Nilai. Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan sehubungan
dengan pembayaran atas pembelian barang ATK (alat tulis kantor) dan barang
lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pembayaran oleh Bank Persepsi kepada rekening Pengusaha Kena Pajak
(PKP) rekanan pemerintah yakni CV. Delta Mandiri harus disetorkan oleh pemungut
pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemungutan
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi melalui Bank
Persepsi maka pembuatan SSP dibuat rangkap 5, lembar ke-1 untuk PKP, lembar ke-
2 untuk KPP, lembar ke-3 untuk CV. Delta Mandiri, lembar ke-4 untuk arsip Bank
Persepsi dan lembar ke-5 untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]