PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS DEVIDEN PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBER
Abstract
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang cukup
signifikan besarnya dan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu
Negara khususnya di Indonesia, karena pembangunan bertujuan untuk
mewujudkan serta meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Saat ini prosedur
pelaksanaan dilakukan dengan Self Assesment, yang mana tata cara perhitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh wajib pajak.
Tujuan Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi:
a. Membantu tugas administrasi perkantoran khususnya berkaitan dengan
Penghasilan Pasal 23 atas Deviden Program Asuransi Beasiswa Berencana.
b. Mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan Pajak Penghasilan pasal 23
khususnya Penghasilan Pasal 23 atas Deviden program asuransi Beasiswa
Berencana.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Jember dalam
melaksanakan kegiatan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
Deviden Program Asuransi Beasiswa Berencana sudah sesuai dengan Perundangundangan
No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yaitu menggunakan tarif
pajak 15%. Prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan AJB
Bumiputera juga baik dan tepat waktu. Ini membuktikan dengan pembayaran PPh
Pasal 23 oleh waji pajak kepada Bank Mandiri/BNI Jember tidak ada hambatan
atau keterlambatan. Diharapkan hasil dari pemungutan PPh Pasal 23 tersebut
mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi pesan untuk
mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Collections
- DP-Taxation [889]