Show simple item record

dc.contributor.authorBetty Rimayati
dc.date.accessioned2014-10-29T02:24:45Z
dc.date.available2014-10-29T02:24:45Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM110903101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59651
dc.description.abstractTujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui secara pasti bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen Tembakau PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember pada tanggal 10 Januari 2014 – 11 Maret 2011. Obyek yang di ambil adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen. Dalam penghitungannya dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui cara penghitungan, cara pemotongan, PPh pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen atas 4 (tiga) perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari yaitu CV. AZALEA, PT. Hayomi Maju Sejahtera, PT. Silkargo Indonesia, CV. Jember Express, kemudian dilakukan penyetoran ke kas negara melalui via Bank Mandiri dengan SSP dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan dilampiri daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Bukti Pemotongan dan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaporan dilakukan oleh pihak Asisten keuangan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) kebun kertosari Jember ke Kantor KPP Jember. Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri oleh staf perpajakan ke Bank Mandiri Jember. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen, telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukti dari taatnya PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember membayar pajak adalah dapat dilihat dari SPT Masa PPh 23, Bukti Pemotongan, berserta Surat Setoran Pajak (SSP), dan juga PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember tidak pernah dikenakan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak ke kas negara dan juga pelaporan pada Kantor Pelayana Pajak (KPP) Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101009;
dc.subjectPemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilanen_US
dc.titleMEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN DOKUMEN TEMBAKAU PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record