“RELEASE AND DISCHARGE” SIAPA YANG AKAN TANDA TANGAN?
Abstract
Isu seputar MSAA dan “Release and discharge” bagaikan sebuah kisah yang tak pernah berakhir dan selalu aktual. Bahkan akhir-akhir ini kisah itu muncul lagi, namun kali ini substansinya bukan pada mengapa ada klausul release and discharge dalam MSAA seperti ketika MSAA tersebut ditandatangani, melainkan siapa yang relevan menandatangi release and discharge: apakah Presiden; Menko Ekuin; Menteri Keuangan; Jaksa Agung; ataukah Kepala BPPN? dan sampai saat ini masih terjadi saling lempar tanda tangan dan menghindar.
Collections
- Fakultas Hukum [157]