dc.description.abstract | Penempatan Polisi di bawah kendali Departemen Dalam Negeri, oleh pemerintah dinilai tidak layak, karena mengingat kewenangan Kepolisian yang sangat luas itu menjadi sangat terbatas dan menghadapi kendala struktural maupun operasional. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 D Tahun 1946 tanggal 1 Juli 1946, Polri harus langsung berada di bawah Perdana Menteri, sehingga keberadaannya sederajat dengan Kejaksaan dan Kehakiman. Dengan demikian, secara kelembagaan dan struktur organisasi Pemerintah, Polri adalah setingkat Departemen, sehingga kedudukan Kepala Polisi setingkat dengan Menteri. Dengan adanya perubahan struktur organisasi itu, Polisi mampu berkembang dengan baik, mampu menata organisasinya secara nasional dengan baik pula, dan secara operasional mampu memacu profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sampai ke sektor Kecamatan, bahkan pelosokpelosok terpencil. | en_US |