PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasi Praktek Kerja Nyata ini, dalam Pelaksanaan
Administrasi Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada UPT.
Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember dapat disimpulkan bahwa ada
empat kegiatan yaitu:
1. Administrasi Pendataan dan Pendaftaran
Pelaksanaan Administrasi Pendataan dan Pendaftaran di UPT.Dinas
Pendapatan Jawa Timur Jember dimulai dari wajib Pajak mendaftarkan diri
dengan membawa surat ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember,kemudian hasil pendataan oleh
petugas pajak siserahkan kepada kasi pendataan dan pendaftaran.
2. Administrasi Penetapan
Pelaksanaan Administrasi Penetapan yaitu seksio penetapan menerima
data dari seksi Pendataan dan Pendaftaran kemudian melakukan perhitungan
besarnya Nilai Pemakaian Air (NPA). Setelah itu bagian penetapan mencatat datadata
yang berupa nomor ,tanggal,nama wajib pajak,alamat wajib pajak,jenis dan
nomor berkas,tarif pajak,nomor kohir,volume/areal/daya, nilai perolehan air dan
besarnya ketetapan pajak.Selanjutnya data-data tersebut dimasukkan kedalam
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
3. Administrasi Pembayaran dan Pelunasan
Pelaksanaan Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pajak Air
Permukaan terdiri dari dua kegiatan yaitu: wajib pajak yang telah menerima Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melakukan pembayaran atau pelunasan Pajak
Air Permukaan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.syaratnya
dalam pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak harus
membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPD dalam hal ini KTP harus
sesuai dengan identitas wajib pajak yang bersangkutan.Setelah melakukan
pembayaran maka wajib pajak memperoleh bukti pembayaran. Selanjutnya untuk
Pelunasan ,seksi pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah
melaului Bank Jatim.Proses pembayaranya adalah pembantu bendahara atau kasir
UPTD penerima bukti penerimaan PAP yang kemudian diserahkan kepada
bendahara khusu penerima. Kemudian bendahara khusus penerima malakukan
penyetoran kepada Kas Daerah disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan mendapat
tanda bukti Penerimaan (TBP).
Collections
- DP-Company Management [469]