TATACARA PENGAJUAN KREDIT DAN PENGELOLAAN KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT KARANG ANYAR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar Cabang Jember pada tanggal 03 Maret sampai dengan 12 April 2014, maka dapat disimpulkan sabagai berikut:
1. PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar Cabang Jember setiap pemberian kedit harus berdasarkan surat permohonan secara tertulis yang ditanda tangani oleh calon debitur. Pendaftaran permohonan kredit dilakukan oleh deskman dan deskman memberikan formulir yang harus diisi oleh calon debitur sesuai standar BRI.
2. PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar Cabang Jember dalam menyalurkan kreditnya senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku terutama sistem dan prosedur serta prinsip-prinsip pemberian kredit.
3. PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar Cabang Jember senantiasa melakukan kebijakan pengawasan intern dalam meberikan kreditnya. Pengawasa intern ini dilakukan untuk mengidntifikasi kembali penyebab debitur mengalami hambatan dalam pembayaran angsuran.
4. PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Karang Anyar Cabang Jember melakukan analisa pengawasan intern jika ada debitur yang mempunyai kendala dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan agar pihak bank mengetahui apa yang menjadi penyebab debitur mengalami tunggakan angsuran.
5. Kredit bermasalah dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah karena adanya sisi kelamahan baik dari sisi debitur maupun sisi intern kreditur.
Collections
- DP-Company Management [469]