PROSEDUR ADMINISTRASI PENYALURAN DANA BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) PADA UPT.DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN AMBULU KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata selama kurang lebih satu bulan di UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dengan mengambil judul “Prosedur Administrasi Penyaluran Dana BOS ( Bantuan Opresional Sekolah) pada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember”. Adapun hasil dari Praktek Kerja Nyata tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1) Membantu membuat Rekapitulasi Realisasi Daftar Penerima BOS
Pengalokasian Dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
a. Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah/ madrasah/ ponpes melalui Tim Manajemen BOS Propinsi, kemudian menetapkan alokasi Dana BOS tiap Propinsi.
b. Atas dasar jumlah siswa tiap sekolah/ madrasah, Tim manajemen BOS membuat alokasi Dana BOS tiap Propinsi yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Propinsi.
c. Tim Manajemen BOS Kabupaten/ Kota metepkan sekolah/ madrasah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan.
d. Tim Manajemen BOS Kabupaten / Kota mengirimkan Surat Keterangan alokasi BOS dengan lampiran daftar sekolah ke Tim Manajemen BOS Propinsi.
Dalam menetapkan alokasi Dana BOS tiap sekolah perlu dipertimbangkan, bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat 4 (empat) tahun pelajaran yang berbeda, sehingga dana acuannya adalah sebagai berikut:
1. Alokasi untuk periode Januari-Maret didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 20013/2014.
2. Alokasi untuk periode April-Juni didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 20013/2014.
3. Alokasi untuk periode Juli-September didasarkan pada jumlah siswa tahun pelajaran 20013/2014.
Collections
- DP-Financial Management [400]