PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENILAIAN ASET PEMERINTAH DAERAH PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Pada pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember, dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan penilaian atas Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai
dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah No 6
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.
Penilaian dilaksanakan pada saat pemerintah daerah membutuhkan data untuk
pembuatan neraca pemerintah daerah, ataupun pada saat pihak-pihak pengguna,
pengelola barang milik daerah, atau pihak-pihak yang diberi wewenang
mengajukan permohonan pengajuan penilaian dalam rangka pemanfaatan dan
pemindahtanganan.
2. Pelaksanaan penilaian aset pemerintah daerah berjalan sesuai dengan SE No. SE-
10/KN/2012 Tentang Penilaian Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Daerah
Oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Seksi penilaian dapat
melaksanakan tugasnya dengan tidak mengganggu tugas dan fungsi utama
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, tetap memprioritaskan penilaian Barang
Milik Negara dan tugas-tugas yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, tersedianya Sumber Daya Manusia Penilai yang cukup baik
dari sisi jumlah maupun kompetensi, dan pelaksanaan penilaian sepenuhnya
dibiayai oleh pihak pemohon penilaian.
Collections
- DP-Financial Management [400]