PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah
diperoleh mengenai pelaksanaan administrasi pajak reklame maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Proses pendataan obyek pajak reklame papan adalah sebagai berikut :
a. Petugas mendatangi WP untuk melakukan pendataan.
b. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan kepada WP untuk diisi.
c. Petugas membawa STP yang telah diisi untuk diproses menjadi Daftar
Hasil Pendataan (DHP).
d. DHP ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
e. DHP diserahkan kembali kepada wajib pajak.
2. Proses penagihan terhadap WP reklame papan adalah sebagai berikut :
a. Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SKP.
b. SKP disahkan oleh bidang penetapan.
c. SKP yang telah ditetapkan ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pendapatan melalui Kepala Tata Usaha.
d. SKP di distribusikan ke bagian penetapan dan bagian pembukuan
masing-masing satu lembar untuk arsip, sedangkan 3 lembar lainnya
untuk diserahkan pada bagian penagihan.
e. Bagian penagihan membawa SKP untuk menagih Wajib Pajak.
f. Hasil yang di dpat dari penagihan diserahkan kepada bendahara
dengan menggunakan Tanda Setoran (TS), kemudian diserahkan
kepada Bank.
3. Proses pengendalian dan penertiban Pajak Reklame
Oprasional Penertiban Pajak Reklame dilakukan untuk menertibkan segala
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi apabila ada indikasi penyalahgunaan
keuangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penindakan terhadap WP
yang terlambat melaksanakan pembayaran, penertiban reklame yang sudah
jatuh tempo, pelaksanaan pengawasa terhadap penyelesaian sengketa
pemungutan Pajak Daerah, dan menyusun laporan pelaksanaan tugas
sebagai bahan pertanggung jawaban.
Collections
- DP-Financial Management [400]