PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGENAAN DAN PENAGIHAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Administrasi Pajak Restoran meliputi Administrasi pendaftaran pajak restoran, Administrasi pendataan pajak restoran, Administrasi penetapan pajak restoran, Administrasi pembayaran pajak restoran, Administrasi penerimaan keberatan dari wajib pajak, Administrasi Pembukuan dan Pelaporan Pajak. Hasil PKN tentang “Prosedur Administrasi Pajak Restoran” pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Pendaftaran Pajak Restoran
Kegiatan mendaftarkan objek pajak restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari pengenaan pajak dengan objek pajak restoran untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pelaksanaan administrasi pendataan dan penagihan pajak restoran.
2. Administrasi pendataan pajak restoran
Kegiatan mendata atau mencatat keseluruhan apa yang terdapat dalam obyek pajak restoran yang akan dikenakan pajak dengan cara mendatangi obyek pajak yang bersangkutan kemudian wajib pajak akan menerima daftar hasil pendataan dari seksi pendataan.
3. Administrasi penetapan pajak restoran
Kegiatan menetapkan besaran pajak terhutang yaitu dengan menghitung fasilitas restoran, jadi wajib pajak menghitung banyaknya perkiraan pengunjung yang datang dengan menggunakan sistem perhitungan yang di pakai di Dispenda Kabupaten Jember yang nantinya akan dicatat dalam SPTPD.
4. Administrasi pembayaran pajak restoran
Kagiatan melayani pembayaran pajak restoran. Setiap penyelenggaraan usaha restoran yang di lakukan di daerah akan dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Dikecualikan restoran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Collections
- DP-Financial Management [400]