• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGENAAN DAN PENAGIHAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    HARTONO - 110803102005_1.pdf (96.29Kb)
    Date
    2014-10-24
    Author
    Hartono
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prosedur Administrasi Pajak Restoran meliputi Administrasi pendaftaran pajak restoran, Administrasi pendataan pajak restoran, Administrasi penetapan pajak restoran, Administrasi pembayaran pajak restoran, Administrasi penerimaan keberatan dari wajib pajak, Administrasi Pembukuan dan Pelaporan Pajak. Hasil PKN tentang “Prosedur Administrasi Pajak Restoran” pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : 1. Administrasi Pendaftaran Pajak Restoran Kegiatan mendaftarkan objek pajak restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari pengenaan pajak dengan objek pajak restoran untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pelaksanaan administrasi pendataan dan penagihan pajak restoran. 2. Administrasi pendataan pajak restoran Kegiatan mendata atau mencatat keseluruhan apa yang terdapat dalam obyek pajak restoran yang akan dikenakan pajak dengan cara mendatangi obyek pajak yang bersangkutan kemudian wajib pajak akan menerima daftar hasil pendataan dari seksi pendataan. 3. Administrasi penetapan pajak restoran Kegiatan menetapkan besaran pajak terhutang yaitu dengan menghitung fasilitas restoran, jadi wajib pajak menghitung banyaknya perkiraan pengunjung yang datang dengan menggunakan sistem perhitungan yang di pakai di Dispenda Kabupaten Jember yang nantinya akan dicatat dalam SPTPD. 4. Administrasi pembayaran pajak restoran Kagiatan melayani pembayaran pajak restoran. Setiap penyelenggaraan usaha restoran yang di lakukan di daerah akan dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Dikecualikan restoran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59529
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository