dc.contributor.author | FEBRI ADI SAPUTRA | |
dc.date.accessioned | 2014-10-24T01:05:17Z | |
dc.date.available | 2014-10-24T01:05:17Z | |
dc.date.issued | 2014-10-24 | |
dc.identifier.nim | NIM110803102001 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59528 | |
dc.description.abstract | Laporan ini menjelaskan tentang prosedur pembayaran pajak Hotel di
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya
penulis telah melaksanakan praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember selama 1(satu) bulan sejak tanggal 3 Maret 2014 sampai
dengan 31 Maret 2014. Dalam jenjang waktu tersebut penulis banyak belajar
mengenai sebagai kegiatan tentang Pajak terutama Pajak Hotel sesuai dengan
yang di dapat penulis dalam materi perkuliahan perpajakan. Dari proses
berjalannya Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Dinas Pendapatn
Daerah Kabupaten Jember dapat menarik kesimpulan bahwa:
1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang
No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran
dan pendapatan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak
terutang oleh Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan
pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada Bank Jatim.
3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
menggunakan self Assesment System ,yaitu sistem yang memberikan
wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajak terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel
yang dikenakan pajak daerah tersebut.
4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP.
5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan
oleh kepala daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaaan pemungutannya
dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan
pada bidang penetapan dan Verifikasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110803102001; | |
dc.subject | PAJAK HOTEL, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | ADMINISTRATION PROCEDURES IN TAX DEPARTEMENT OF REGENCY JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |