dc.contributor.author | AGUSTINUS CAHYA HERI SETYAWAN | |
dc.date.accessioned | 2014-10-24T00:38:22Z | |
dc.date.available | 2014-10-24T00:38:22Z | |
dc.date.issued | 2014-10-24 | |
dc.identifier.nim | NIM090803102053 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59524 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya
mengenai pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji
karyawan tetap pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka
kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji
pegawai tetap Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember
dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh koordinator
pelaksana belanja barang yang merangkap sebagai bendahara pengeluaran
dan pelaksana belanja pegawai.
2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak
adalah sebagai berikut :
a. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap,
kemudian memindahkannya pada atau mengisi formulir Surat Setoran
Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan
(PPh) pasal 21.
b. Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat.
3. Prosedur pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai
tetap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember adalah sebagai
berikut :
a. Pelaksana belanja pegawai menyusun daftar gaji dan menghitung
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
b. Pelaksana belanja pegawai mengisi SSP.
c. Daftar gaji dan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh bendahara pengeluaran
dibuatkan Surat Permintaan Langsung (SSP LS).
d. Bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
e. Berdasarkan SPM, seksi perbendaharaan membuat konsep Surat
Perintah Pencairan Dana (KSP2D) dan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) sebagai bukti transaksi atas belanja pegawai.
f. Seksi bendahara umum mencatat transaksi ke dalam buku bank dan
buku kas pembantu pengeluaran (BPKP).
g. Seksi verifikasi dan akuntansi menjurnal transaksi dan dibuat laporan
arus kas
h. Bendahar pengeluaran mencatat transakasi ke dalam Buku Kas Umun
(BKO), dan akhir bulan membuat daftar keadaan kredit anggaran dan
kas rutin serta laporan daftar realisasi belanja rutin.
4. Kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah
sebagai berikut :
a. Membantu mengisi formulir gaji
b. Menghitung pajak penghasilan
c. Membantu mengisi formulir Surat Setoran Pajak
d. Membantu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
e. Membantu mengisi formulir Surat Perintah Membayar (SPM) | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090803102053; | |
dc.subject | PAJAK PENGHASILAN (PPH), PEGAWAI TETAP | en_US |
dc.title | ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |