Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T03:08:23Z
dc.date.available2013-07-04T03:08:23Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/594
dc.descriptionJurnal Hukum Fh. UII No. 21 Vol. 9 - 2002en_US
dc.description.abstractSesuai dengan judul yang telah diajukan di atas, maka mengkaji perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, merupakan suatu hal yang sangat urgen dalam sistem hukum pidana nasional. Mengingat dalam penyelenggaraan perekonomian di suatu negara, termasuk Indonesia, bank selain memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, pengerahan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat, sehingga menjadikan lembaga perbankan sebagai posisi sentral dalam pembangunan nasional, juga mempunyai predikat sebagai lembaga kepercayaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectperbankan, ekonomien_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record