TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN BATAS MINIMAL USIA KAWIN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami tentang penetapan batas usia kawin yang ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, yang mana bahwa usia perkawinan 16 tahun untuk wanita sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini dan banyak pelanggaran hak-hak anak jika batas usia tersebut tetap diterapkan.
Penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif. Artinya, penelitian yang memandang hukum sebagai norma, baik berupa asas moral atau keadilan, norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, atau norma-norma yang dibuat keputusan hakim. Penelitian ini, khususnya, terkait dengan norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, berupa, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-undang Perkawinan terkait dengan batas usia telah dilakukan tujuan penetapan batas usia kawin, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Mengenai hak dan akibat pernikahan dini dan keterkaitan antara Undang-undang perkawinan dengan Undang-undang perlindungan anak dapat dipastikan merupakan pemangkasan
kebebasan hak anak dalam memperoleh Hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi agama.
Saran dari penulis bahwasanya pasal 7 ayat (1), yang menyatakan “Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. Seharusnya didalam kondisi saat ini batas usia 16 tahun untuk perempuan sudah tidak sesuai lagi. Maka dari itu agar pemerintah seharusnya merevisi Undang-undang perkawinan. Agar anak-anak dibawah umur mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh oleh anak tersebut.