FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PENETAPAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENGGUNAKAN METODE REVENUE SHARING PADA BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT) (Studi pada BMT Bina Tanjung dan BMT UGT Sidogiri Wirolegi Kabupaten Jember)
Abstract
Penelitian ini merupakan studi kasus pada dua Baitul Maal Wattamwil (BMT) yang ada di Jember, yaitu BMT Bina Tanjung dan BMT UGT Sidogiri Wirolegi dengan judul “Faktor-faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Menggunakan Metode Revenue Sharing pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada mudharib/ anggota di setiap BMT. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Analisis data yang dilakukan dengan cara mengelompokkan data yang diperoleh dari setiap BMT, mendeskripsikan seluruh data yang diperoleh, mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan perhitungan dan faktor-faktor yang dipertimbangakan dalam penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah di setiap BMT, kemudian menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Dari hasil wawancara yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yang berlaku berbeda disetiap BMT, akan tetapi dalam perhitungan pembiayaan mudharabah, setiap BMT tetap berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah nasional. Diketahui; (a) Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah pada BMT Bina Tanjung antara lain: jumlah nominal pembiayaan mudharabah yang diminta oleh mudharib/anggota, perkiraan tingkat keuntungan usaha mudharib/anggota, dan jangka waktu pembiayan. (b) Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam dalam penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah pada BMT UGT Sidogiri Wirolegi antara lain: perkiraan tingkat keuntungan usaha mudharib/anggota, jumlah nominal yang diminta mudharib/anggota, jangka waktu pembiayaan dan hubungan baik antara mudharib/anggota dan BMT.