dc.description.abstract | Musyarakah adalah akad kerja sama di antara pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah
mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu,
baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal
tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank.
Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non
kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten. Karena setiap mitra
tidak dapat menjamin modal mitra lainya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya
untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal
yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja misalnya pelanggaran terhadap
akad, antara lain penyalah-gunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan
operasianal, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak adanya
kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan
berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan (Antonio, 2004: 63).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan investasi Musyarakah
pada PT. Bank Syariah Mandiri. Cabang Jember, dan untuk mengetahui kesesuaian
penerapan investasi Musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan
PSAK 106. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif yang menggambarkan
serta menjelaskan penerapan sistem akuntansi Musyarakah pada bank syariah.
Aktivitas dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, memeriksa keabsahan
data dan validitas data, selanjutnya dilakukan triangulasi data agar dapat ditarik
kesimpulan dari hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di
Bank Syariah Mandiri meliputi : inisiasi, verifikasi, analisis pembiayaan, Persetujuan
Kredit (Credit Approval), Tinjauan Kepatuhan terhadap Kelengkapan Dokumen
(Compliance Review), Pencairan Dana (Disbursement), pemantauan (monitoring),
tindakan pemantauan/pengamatan dalam pengelolaan pembiayaan, pengembalian
(recovery). Pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri telah
sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK
106 tentang Akuntansi Musyarakah dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Syariah. | en_US |