dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana akuntabilitas pengelolaan
ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Madiun Tahun 2013 (Studi Kasus pada
Kecamatan Kare). Penelitian ini mengambil lokasi di Kecamatan Kare Kabupaten
Madiun yang terdiri dari 8 desa yakni Desa Kare, Kepel, Bodak, Bolo, Kuwiran,
Randualas, Cermo, dan Morang. Data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif dimana penulis
akan memaparkan mengenai akuntabilitas pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa)
dan menganalisis jawaban yang telah dibuat dari hasil wawancara dan dokumendokumen
yang didapat. Dari hasil analisis tersebut akan ditarik suatu kesimpulan dan
akan dikemukakan saran-saran dan perbaikan jika diperlukan. Sedangkan untuk
mengecek keabsahan data yang sudah dikumpulkan, maka digunakan metode
triangulasi yaitu metode pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu
yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian. Hasil
yang diperoleh dari penelitian ini yakni : Perencanaan ADD di Kecamatan Kare
secara bertahap sudah melaksanakan konsep pembangunan partisipatif masyarakat
desa yang dibuktikan dengan penerapan prinsip partisipatif, transparasi dalam rangka
mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa melalui forum Musrenbangdes
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa). Pelaksanaan program ADD di
Kecamatan Kare telah menerapkan prinsip partisipatif dan transparan. Pertanggung
jawaban fisik berjalan dengan baik sedangkan disisi administrasi masih belum
sepenuhnya dilakukan dengan sempurna. Pertanggungjawaban ADD baik secara
teknis maupun administrasi sudah baik, namun dalam hal pertanggungjawaban
administrasi keuangan kompetensi sumber daya manusia yang terbatas menjadi
kendala utama. | en_US |