PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT CEPAT AMAN (KCA) PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR CABANG TEGALBOTO JEMBER
Abstract
Dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tegalboto Jember di bidang akuntansi pada pemberian kredit, perpanjangan atau cicilan kredit, pelunasan kredit, pembelian emas logam mulia, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prosedur Pemberian Kredit/Pinjaman
a. Nasabah datang dengan menyerahkan barang jaminan beserta kartu identitas nasabah, kemudian penaksir memeriksa barang jaminan serta menetapkan taksiran uang pinjaman pada formulir permintaan kredit (FPK).
b. Penaksir membuat dan mencetak surat bukti kredit (SBK) dalam rangkap dua lembar, kitir lembar kedua (K) ditempelkan bersama dengan barang jaminan.
c. Penaksir menyerahkan SBK dua rangkap kepada kasir untuk menyiapkan uang pinjaman yang ditentukan sesuai taksiran barang jaminan dan ditanda tangani oleh nasabah.
d. Kasir mencetak nota transaksi (struk) kredit baru rangkap 2 lembar. Struk pertama untuk dilampirkan pada SBK lembar pertama, dan yang kedua untuk arsip perusahaan. SBK lembar pertama diserahkan kepada nasabah untuk dibawa pulang, sedangkan SBK lembar kedua untuk arsip perusahaan.
e. SBK lembar kedua diserahkan kepada bagian pengelola agunan untuk dicatat kedalam buku kas kredit (BKk) dan semua transaksi pemberian kredit kedalam formulir-formulir yang terkait.
f. Pengelola agunan menerima barang jaminan (BJ) yang telah ditempeli kitir dan FPK dari penaksir untuk disimpan di dalam gudang (brangkas) sesuai dengan golongan/rubrik.
Collections
- DP-Accounting [658]