PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN UPAH KARYAWAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan selama bulan Agustus 2012 mengenai Prosedur Akuntansi Penggajian Karyawan
Dan Upah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember:
1) Bergerak di bidang jasa pembuatan akta tanah.
2) Berslogan “LARASITA : Menjangkau Yang Tidak Terjangkau”.
b. Bagian-bagian yang terlibat:
1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
2) Urusan Bagian Tata Usaha (Kepegawaian).
3) Urusan Keuangan:
a) Pembuat Daftar Gaji (PDG).
b) Bendahara Pengeluaran (BP).
c. Dokumen-dokumen yang terkait:
1) Surat Keterangan Kepegawaian (SKK).
2) Daftar Karyawan (DK).
3) Daftar Gaji (DG).
4) Daftar Potongan (DP).
5) Surat Setoran Pajak (SSP).
6) Surat Perintah Membayar (SPM).
7) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. Prosedur Akuntansi Penggajian Karyawan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember:
1) Urusan Sumber Daya Manusia (SDM):
a) Membuat Daftar Karyawan (DK)
2) Urusan Keuangan, Pembuat Daftar Gaji (PDG):
a) Membuat Daftar Gaji (DG).
b) Membuat dan mencetak Daftar Potongan (DP).
c) Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).
3) Urusan Keuangan, Bendahara Pengeluaran (BP):
a) Membuat Surat Perintah Membayar (SPM).
4) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember:
a) Mengecek kembali kebenaran isi data dan kelengkapan berkas karyawan.
b) Memverifikasi dan menandatangani Surat Daftar Gaji (DG), Daftar Potongan (DP), Surat Setoran Pajak (SSP), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
5) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
6) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jember.
Collections
- DP-Accounting [658]