TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TINGKAT KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN) PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBER
Abstract
Kegiatan Praktek kerja nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Jember dengan cara praktek langsung pada instansi dan seolah-olah bertindak sebagai karyawan didalam kegiatan instansi serta ikut aktif menjalankan kegiatan yang ada didalam instansi tersebut.
Setelah melakukan Praktek kerja nyata dengan didukung oleh teori-teori yang diperoleh didalam kuliah dan kegiatan-kegiatan yang diperoleh selama kegiatan praktek kerja nyata pada kantor pelayanan perbendaharaan negara jember dapat ditarik kesimpulan bahwa Tata cara tetap tentang Penyusunan Laporan Keuangan KPPN ini dapat menjadi acuan bagi unit-unit kerja di lingkungan KPPN dalam menyusun Laporan Keuangan sehingga pada akhirnya semua unit kerja dapat memiliki pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang pada gilirannya akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan khususnya di KPPN dalam kerangka reformasi birokrasi nasional. Tata cara tetap tentang Penyusunan Laporan Keuangan KPPN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Tujuan dengan dibuatnya Laporan Keuangan Tingkat Kuasa Bendahara Umum negara adalah sebagai berikut
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi kedepan.
2. Laporan Keuangan disusun untuk memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya yang secara umum menggambarkan pengaruh dari kejadian masa lalu.
3. Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen yang dipercayakan kepadanya.
Collections
- DP-Accounting [658]