PROSEDUR PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember dengan judul laporan Prosedur Administrasi Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan dapat disimpulkan bahwa ada beberapa tahap dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu :
1. Pada tahap ini pemohon melakukan berbagai pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh sertifikat IMB. Pada bagian pendaftaran ada beberapa blanko yang diisi oleh petugas pendaftaran sesuai dengan data pemohon. Blanko tersebut terdiri dari Surat Pernyataan, Surat Keterangan Sempadan, Kelengkapan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan, Formulir Permohonan, Permohonan Ijin Mendirikan / Memperbaiki Bangunan. Semua blanko tersebut dilampirkan bersama dengan persyaratan yang lainnya.
2. Tahap selanjutnya semua persyaratan beserta blanko IMB di cek oleh petugas IMB untuk kelengkapan persyaratan. Setelah mengecek kelengkapan persyaratan kemudian menghitung retribusi bangunan. Perhitungan retribusi berdasarkan gambar denah bangunan. Setelah melakukan perhitungan kemudian menerbitkan formulir Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP). Surat ini berfungsi untuk pengambilan Sertifikat IMB.
3. Tahap yang terakhir adalah penerimaan retribusi dari pemohon yang pengesahan sertifikat IMB dan SPP. Sertifikat IMB disahkan oleh Kepala Dinas, sedangkan SPP cukup disahkan oleh bagian penerimaan retribusi. Setelah semua dokumen sudah mendapat otorisasi dikembalikan kepada petugas IMB. Pemohon yang telah melakukan pembayaran retribusi cukup menunjukkan SPP tersebut untuk mengambil serttifikat IMB dan beberapa blanko IMB ynag sudah diotorisasi.
Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata antara lain :
a. Melakukan Pengisian Blanko IMB
b. Mengarsipkan Dokumen
c. Mensurvei lokasi Bangunan
d. Mengambil Bukti IMB yang ditempel pada Bangunan
e. Mengantarkan Setoran pada Dipenda
Collections
- DP-Accounting [658]