• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Laeli Novita - 110803104024_1.pdf (109.8Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    Laeli Novita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    1. Bagian yang terkait dalam proses penggajian antara lain: a. Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember) b. Dinas Pendidikan Jember c. Bagian Keuangan d. Bagian Bendahara Gaji e. Bank. 2. Pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulannya, Pembuat Daftar Gaji (PDG) akan mengacu pada Surat Keputusan Keuangan (SK) atau Surat Keputusan Kepegawaian (SG). Surat keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Surat Kenaikan Pangkat (KP), Surat Keterangan Tunjangan Keluarga (KP4) dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan penentuan gaji untuk pegawai. Surat keputusan dapat berubah sewaktu-waktu yang mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan pangkat dan lain-lain. 3. Dokumen SK atau SG akan dikoreksi subbagian keuangan untuk kelengkapan dokumen. Jika semua data telah lengkap dan akurat maka pembuat Daftar Gaji (PDG) akan mengola data tersebut untuk melakukan proses perhitungan gaji pada program aplikasi gaji pokok PNS (SIM GAJI TASPEN 2014). Kemudian PDG akan mencetak Rekapitulasi Daftar Gaji (RDG) dan daftar Gaji (DG). 4. Setelah RDG & DG dibuat, maka PDG akan memberikan dokumen tersebut ke subbagian keuangan. Lalu subbagian keuangan menyetujui RDG &DG dan akan membuat serta memberikan Surat Setoran Pajak (SSP) yang akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Jember. Namun sebelum dokumen itu dikirim ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu memeriksa SSP. Kemudian Dinas Pendidikan membuat Surat Perintah Membayar (SPM). 5. Di Dinas Pendidikan data pada dokumen tersebut akan diuji perhitungannya, apabila data telah akurat maka akan dikirimkan ke Pemkab kemudian Pemkab akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 6. Proses pencairan dana untuk gaji pegawai, UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember bekerja sama dengan Bank. Semua pegawainya telah terdaftar menjadi Nasabah pada Bank tersebut, sehingga Bank akan langsung mentransfer uang gaji ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember kemudian UPT membagikan gaji kepada masing-masing pegawai. Setelah melakukan pembagian gaji, Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember membuat Surat Pertanggung Jawaban ke Dinas Pendidikan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59407
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository