PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang terkait dengan Prosedur Akuntansi Penerimaan Pajak Hiburan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prosedur Akuntansi Penerimaan Pajak Hiburan:
a. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Pajak Hiburan.
b. Prosedur Penetapan Pajak Hiburan.
c. Prosedur Pembukuan dan Penerimaan Pajak Hiburan.
2. Formulir atau Dokumen yang terkait dalam Prosedur Peneriman Pajak Hiburan.
a. Formulir pendaftaraan.
b. Fc. KTP wajib pajak.
c. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
d. SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah)..
e. SSPD (Surat Setor Pajak Daerah).
f. STS (Surat Tanda Setoran).
g. Laporan Penerimaan Pajak.
3. Kegiatan yang Dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu:
a. Memberikan pengarahan dan pembelajaran kepada salah seorang pegawai mengenai microsoft office.
b. Membantu mengisi Laporan Operasional Penertiban Reklame Insidentil dengan menggunakan microsoft excel.
52
4. Penjelasan singkat prosedur penerimaan pajak hiburan.
Pertama, mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) supaya kegiatan usaha di bidang hiburan tidak bersifat ilegal melainkan legal. Setelah mendapatkan NPWPD, wajib pajak menerima SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah) supaya diisi sesuai jenis usaha untuk menetapkan besarnya pajak yangt terhutang. Setelah itu, wajib pajak menerima SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) untuk mempermudah melakukan pembayaran di bank, khususnya Bank Jatim yang telah ditentukan. Berdasarkan SPTPD dan SSPD, Bidang Pembukuan dan Pelaporan menerbitkan STS (Surat Tanda Setor) yang berakhir dengan proses pencatatan pembukuan penerimaan pajak.
Collections
- DP-Accounting [658]