• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Firman Dwi Prasetyo Putro - 110803104008_1.pdf (743.3Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    Firman Dwi Prasetyo Putro
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang terkait dengan Prosedur Akuntansi Penerimaan Pajak Hiburan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur Akuntansi Penerimaan Pajak Hiburan: a. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Pajak Hiburan. b. Prosedur Penetapan Pajak Hiburan. c. Prosedur Pembukuan dan Penerimaan Pajak Hiburan. 2. Formulir atau Dokumen yang terkait dalam Prosedur Peneriman Pajak Hiburan. a. Formulir pendaftaraan. b. Fc. KTP wajib pajak. c. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). d. SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah).. e. SSPD (Surat Setor Pajak Daerah). f. STS (Surat Tanda Setoran). g. Laporan Penerimaan Pajak. 3. Kegiatan yang Dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu: a. Memberikan pengarahan dan pembelajaran kepada salah seorang pegawai mengenai microsoft office. b. Membantu mengisi Laporan Operasional Penertiban Reklame Insidentil dengan menggunakan microsoft excel. 52 4. Penjelasan singkat prosedur penerimaan pajak hiburan. Pertama, mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) supaya kegiatan usaha di bidang hiburan tidak bersifat ilegal melainkan legal. Setelah mendapatkan NPWPD, wajib pajak menerima SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah) supaya diisi sesuai jenis usaha untuk menetapkan besarnya pajak yangt terhutang. Setelah itu, wajib pajak menerima SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) untuk mempermudah melakukan pembayaran di bank, khususnya Bank Jatim yang telah ditentukan. Berdasarkan SPTPD dan SSPD, Bidang Pembukuan dan Pelaporan menerbitkan STS (Surat Tanda Setor) yang berakhir dengan proses pencatatan pembukuan penerimaan pajak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59404
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository