Show simple item record

dc.contributor.authorBENNY YUDHA PRANATA
dc.date.accessioned2014-10-22T03:30:16Z
dc.date.available2014-10-22T03:30:16Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM110803104031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59400
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan Prosedur Akuntansi Pendapatan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang telah dilakukan pada bulan februari lalu, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan guna mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. ProsedurPajak Restoran terdiridari : a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan. Kegiatan pendataan dan pendaftaran ini diawali dengan wajib pajak yang datang ke dispenda dengan membawa beberapa dokumen yakni surat ijin mendirikan bangunan dan foto copy KTP. Kemudian memberikan dokumen tersebut kepada petugas dan mengisi formulir yang diberikan dengan jelas dan benar. Setelah itu semua dokumen diberikan kembali kepada petugas yang selanjutnya akan dicatat di dalam daftar induk wajib pajak guna mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas. Di bidang penetapan dan legalitas wajib pajak akan mendapatkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah) yang kemudian diisi sesuai dengan data yang sebenarnya dan juga mendapatkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah). c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan. Dari SPTPD dan SSPD yang ada yang diberikan oleh bidang sebelumnya, pada bidang pembukuan dan pelaporan ini wajib pajak akan dibuatkan STS (Surat Tanda Setor). Setelah membuat STS hal yang dilakukan selanjutmya oleh bidang pembukuan dan pelaporan adalah membuat buku penerimaan pajak yang kemudian dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas untuk keabsahannya. Tujuan dari pembukuan ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan jumlah realisasi penerimaan pajak. 1. Dokumen terkait yang digunakan dalam prosedur Pajak Restoran adalah sebagai berikut: a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan  Foto Copy KTP  Formullir Pendaftaran  Surat Ijin Mendirikan Bangunan  NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas  SPTPD ( Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah)  SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan  STS ( Surat Tanda Setor)  BPP ( Buku Penerimaan Pajak ) 2. Kegiatan yang telah dilakukan dalam Praktek Kerja Nyata yang telah di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : a. Membantu mengisi buku ekspedisi setor BPK b. Membantu mengisi buku mutasi pajak c. Membantu mengisi buku NPWPDen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104031;
dc.subjectPAJAK RESTORAN, DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record