dc.description.abstract | Adanya sindikat penjualan manusia (ABG) tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terorganisasi itu (perdagangan wanita dan anak) sudah merambah ke Indonesia, dan ini merupakan tantangan bagi Indonesia untuk menanggulanginya, baik pada tataran perundang-undangan (kebijakan legislatif) maupun aparat pelaksananya (kebijakan aplikasi/yudikatif dan kebijakan eksekusi/eksekutif). Mengingat perbuatan perdagangan orang yang demikian itu, pada hakikatnya merupakan kejahatan transnasional dan merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, maka saat ini Indonesia telah mempersiapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang saat ini sudah dalam bentuk RUU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban dan calon korban agar tidak menjadi korban. | en_US |