PROSEDUR PENATAUSAHAAN PENERIMAAN ANGGARAN KAS NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas dan fungsi pokok yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu penerimaan sektor pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional, sedangkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
3. Secara umum berdasarkan perolehannya penerimaan Negara yang ditatausahakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi. Bank Persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Sedangkan Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor, Dari pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Collections
- DP-Accounting [658]