PROSEDUR AKUNTANSI PENGUPAHAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pada bab-bab sebelumnya mengenai Prosedur Akuntansi Pengupahan Pegawai Tidak Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
1. Penguphan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Besarnya upah yang diterima pegawai telah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan tingkat UMR. Proses Pengupahan pada Dinas Pekerja Umum dan Cipta Karya sekarang ini masih menggunakan sistem manual.
2. Formulir Perincian Pembayaran Upah pegawai Tidak Tetap atau disebut juga dengan Struk Upah adalah sebagai bukti bahwa pegawai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember telah meneima imbalan jasa yaitu upah yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember setiap bulannya. Dokumen yang dibutuhkan dalam membuat daftar upah yaitu antara lain, Absensi Pegawai Tidak Tetap, Akta Kelahiran dll.
3. SPP langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
4. Setelah SPP diserahkan maka akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolah Keuangan Aset. SPM ini digunakan
untuk proses pencairan dana sehingga Bendahara Pengeluaran bisa mencairkan dana lewat Bank Jatim.
5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan dana upah pegawai tidak tetap Dinas pekerjaan umum Cipta Karya dan Tata Ruang yang dibuat oleh Bagian Pengelolah Keuangan Aset. Surat Perintah Pencairan Dana yang tersisa untuk pembayaran upah pegawai tidak tetap.SP2D merupakan dokumen tunggal yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengelolah Keuangan Aset untuk pengesahan atau perintah pencairan dana upah untuk Dinas pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Accounting [658]