• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENGUPAHAN PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Andy Ardiansa - 110803104010_1.pdf (387.7Kb)
    Date
    2014-10-22
    Author
    ANDY ARDIANSA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan evaluasi dan pada bab-bab sebelumnya mengenai Prosedur Akuntansi Pengupahan Pegawai Tidak Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah: 1. Penguphan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Besarnya upah yang diterima pegawai telah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan tingkat UMR. Proses Pengupahan pada Dinas Pekerja Umum dan Cipta Karya sekarang ini masih menggunakan sistem manual. 2. Formulir Perincian Pembayaran Upah pegawai Tidak Tetap atau disebut juga dengan Struk Upah adalah sebagai bukti bahwa pegawai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember telah meneima imbalan jasa yaitu upah yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember setiap bulannya. Dokumen yang dibutuhkan dalam membuat daftar upah yaitu antara lain, Absensi Pegawai Tidak Tetap, Akta Kelahiran dll. 3. SPP langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. 4. Setelah SPP diserahkan maka akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolah Keuangan Aset. SPM ini digunakan untuk proses pencairan dana sehingga Bendahara Pengeluaran bisa mencairkan dana lewat Bank Jatim. 5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan dana upah pegawai tidak tetap Dinas pekerjaan umum Cipta Karya dan Tata Ruang yang dibuat oleh Bagian Pengelolah Keuangan Aset. Surat Perintah Pencairan Dana yang tersisa untuk pembayaran upah pegawai tidak tetap.SP2D merupakan dokumen tunggal yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengelolah Keuangan Aset untuk pengesahan atau perintah pencairan dana upah untuk Dinas pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59397
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository