Show simple item record

dc.contributor.authorPurnomo, Dedy
dc.contributor.authorAnggraini, Rini
dc.contributor.authorOka Ana, Ida Bagus
dc.date.accessioned2014-09-10T07:51:33Z
dc.date.available2014-09-10T07:51:33Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59238
dc.description.abstractPemerintah Indonesia di dalam memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyaiKesehatan bagi masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu negara. Tingkat kesehatan masyarakat yang baik merupakan gambaran suatu keberhasilan dan tingkat kemakmuran suatu negara. Kesehatan masyarakat bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK) belanja bantuan sosial. Pada hakikatnya pelayanan kesehatan terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanankan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pemerintah Daerah Provensi/Kabupaten/ Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang Optimal.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectJaminan Kesehatan Masyarakaten_US
dc.titleWewenang Bupati Jember Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakaten_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record