• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS SENGKETA DESAIN INDUSTRI ANTARA PT. APLUS PACIFIC DENGAN ONGGO WARSITO (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/ Pdt.Sus/2011)

    Thumbnail
    View/Open
    Alfi Nadzirotul.pdf (206.0Kb)
    Date
    2014
    Author
    Faizah Nadzirotul, Alfi
    Handono, Mardi
    Sari Kumala, Nuzulia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada masa era globalisasi sekarang ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam perdagangan internasional seperti pada salah satu bidangnya yaitu Desain Industri. Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mana lahirnya peraturan tersebut tidak dilatar - belakangi oleh nilai sosial budaya bangsa Indonesia, melainkan pada perjanjian internasional yakni Persetujuan TRIPs/WTO. Desain Industri pada dasarnya memiliki prinsip kebaruan , tidak sama dan estetika, pengaturan mengenai kebaruan diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kata “tidak sama” pada Desain Industri sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 sehingga menimbulkan multitafsir. Adanya multitafsir tersebut menimbulkan banyak kesalahpahaman, seperti yang terjadi pada kasus Sengketa Desain Industri Rangka Plafon antara PT. APLUS PACIFIC dan ONGGO WARSITO yang mana pada kasus tersebut pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar permohonan pendaftaran Hak Desain Industri milik tergugat dibatalkan karena mirip dengan Desain Industri milik penggugat. Pada prinsipnya alasan gugatan penggugat sudah tidak termasuk dalam unsur yang ada dalam Desain Industri karena pada Desain Industri tidak menganut unsur kemiripan, tetapi kebaruan sebagaimana pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59221
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository