Show simple item record

dc.contributor.authorKarla Meylisa, Trivia
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorAdiwibowo, Yusuf
dc.date.accessioned2014-09-09T02:59:15Z
dc.date.available2014-09-09T02:59:15Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59216
dc.description.abstractNikah tahlil (muhallil) adalah suatu akibat dari jatuhnya talaq ketiga kali yang dilakukan oleh suami untuk ditujukan kepada bekas istri, bisa disebut juga talaq bain. Pada dasarnya talaq bain, mempunyai konsekuensi bahwa suami tidak boleh ruju’ dengan bekas istri kecuali apabila bekas istri telah menikah dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai dan habis pula masa ‘iddahnya, muncul masalah tentang perkawinan tahlil faktor penyebabnya adalah karena adanya pengucapan talaq tiga kali atau talaq ba'in. Berdasarkan peraturan-peraturan seperti yang tercantum didalam Al-Qur'an ayat 230, Hadisthadist Nabi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 43 ayat (1), merupakan sebagai wadah untuk melindungi pelaku nikah tahlil (pihak bekas suami, bekas istri dan suami keduanya), bahwa sebenarnya perkawian tahlil ditujukan untuk mempersulit suami dalam hal perceraian karena adanya suatu syaratsyarat yang sulit untuk dilakukan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectNikah Tahlilen_US
dc.subjectPelaku Nikah Tahlilen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perkawinan Tahlil Menurut Hukum Islamen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record