• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN MELAKUKAN PEMBERTITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA RENT OLEH PT. MITRA PINASTIKA MUSTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.09/KPPU-M/2012)

    Thumbnail
    View/Open
    Heni Ulfa.pdf (249.8Kb)
    Date
    2014
    Author
    Aminah Ulfa Yuliatin, Heni
    Widiyanti Dani, Ikarini
    Sari Kumala, Nuzulia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengambilalihan suatu perusahaan yang sahamnya dijual.Pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham. Namun dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham terdapat ketentuan yang sudah ditentukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha , ketentuan tersebut diatur didalam Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010. dalam ketentuan tersebut pengambilalihan saham yang harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika jumlah nilai aset gabungannya minimal Rp. 2.500.000.000.000,- dan nilai penjualan gabungan minimal Rp. 5.000.000.000.000,-. pemberitahuan pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha paling lambat 30 hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara dinyatakan telah berlaku.Adanya keterlambatan tentang pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT. Mitra Pinastika Mustika kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha PT. Mitra Pinastika Mustika harus mendapat sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan membayar denda sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) yang tertuang didalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-M/2012 karena terbukti secara sah melanggar pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 mengenai peleburan, penggabungan, dan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59201
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository