TINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN MELAKUKAN PEMBERTITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA RENT OLEH PT. MITRA PINASTIKA MUSTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan No.09/KPPU-M/2012)
View/ Open
Date
2014Author
Aminah Ulfa Yuliatin, Heni
Widiyanti Dani, Ikarini
Sari Kumala, Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengambilalihan suatu perusahaan yang sahamnya dijual.Pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham. Namun dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham terdapat ketentuan yang sudah ditentukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha , ketentuan tersebut diatur didalam Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010. dalam ketentuan tersebut
pengambilalihan saham yang harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika jumlah nilai aset gabungannya minimal Rp. 2.500.000.000.000,- dan nilai penjualan gabungan minimal Rp. 5.000.000.000.000,-. pemberitahuan pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha paling lambat 30 hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara dinyatakan telah berlaku.Adanya keterlambatan tentang pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT. Mitra Pinastika Mustika kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha PT. Mitra Pinastika Mustika harus mendapat sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan membayar denda sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) yang tertuang didalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-M/2012 karena terbukti secara sah melanggar pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 mengenai peleburan, penggabungan, dan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Collections
- SRA-Law [296]