PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Suatu tindak kejahatan, termasuk kejahatan di bidang perbankan selalu melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban. Dalam kriminologi konvensional, para ilmuan dalam mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan lebih banyak berorientasi pada pelaku dan tidak/kurang memperhatikan korban yang secara faktual juga ikut terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu tindak kejahatan (Arif Gosita, 1993: 98), walaupun tidak semua tindak kejahatan selalu melibatkan peranan korban. Dalam beberapa kasus kejahatan di bidang perbankan, seperti kasus bank dalam bank (kasus BPR Bima Hayu Jember), Kasus Bank Summa, peranan korban besar sekali bagi berlangsungnya kejahatan tersebut, karena korban tergiur dengan kemudahan-kemudahan dan bunga yang tinggi. Akan tetapi tanpa disadari, ternyata justru merugikan korban sendiri, meskipun ada juga korban tidak terlibat di dalamnya, yaitu apabila kejahatan itu dilakukan oleh pelaku dengan bekerjasama dengan orang dalam.
Collections
- Fakultas Hukum [157]