dc.description.abstract | Waralaba merupakan bagian dari pranata – pranata ekonomi yang kini berkembang dengan pesat, bahkan melintasi batas – batas yurisdiksi negara. Perkembangan ini semakin meningkat dalam suasana dunia yang semakin mengglobal, yang sering
disebut sebagai era globalisasi, suatu era yang telah menjadikan batas – batas kedaulatan negara semakin transparan, terlebih dengan revolusi telekomunikasi yang dicapai peradaban dunia saat ini. Dengan berkembangnya sistem bisnis melalui
waralaba, dalam menjalankan bisnis tersebut banyak ditemukan pelaku usaha waralaba yang melakukan tindakan – tindakan yang merugikan bagi konsumen, seperti melakukan pelanggaran terhadap mutu produk dan layanan dalam bisnis waralaba.
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan, memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak – hak konsumen dapat ditegakkan. Sampai saat ini masih belum ada peraturan tersendiri yang mengatur mengenai sanksi dan pelanggaran terhadap mutu produk dan layanan dalam bisnis waralaba, sehingga satu – satunya peraturan yang dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap hal tersebut ialah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. | en_US |