TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA LAYANAN KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
View/ Open
Date
2013Author
Sari Sartika, Ayu
Setyawan, Fendi
Handono, Mardi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat kepada konsumen kesehatan harus diberikan dengan sebaik – baiknya sesuai dengan standar profesi, stanndar prosedur operasional dan kode etik kedokteran Indonesia. Dengan adanya standar bagi profesi kedokteran maupun standar asuhan untuk keperawatan diharapkan mampu melindungi konsumen kesehatan dari praktik tenaga kesehatan yang menyimpang, sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen kesehatan.
Collections
- SRA-Law [296]