Tanggung Gugat Asuransi Terhadap Hilang Atau Rusaknya Barang Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut
Abstract
Pengangkutan Transportasi Laut merupakan suatu bentuk transportasi yang memberikan layanan jasa dibidang perairan. Karena negara Indonesia dikenal dengan negara Maritim yang sebagian besar terdiri dari laut atau perairan dan sebagian merupakan daerah kepulauan atau daratan. Dalam pengiriman barang melalui laut sering juga terjadi resiko.Oleh sebab itu maka agar pengiriman barang atau pihak kapal tidak mengalami kerugian apabila terjadi bahaya atau resiko yang tak terduga maka pihak pengirim melakukan kerjasama dengan pihak asuransi yang bertujuan untuk pengalihan resiko jika terjadi resiko yang tidak terduga atau disebut Force Mejeur. Subrograsi adalah hak penanggung, apabila ia telah membayar ganti rugi terhadap tertanggung oleh sebab itu ia dapat bertindak sebagai tertanggung untuk menuntut pihak lain berutang wajib atas kerugian yang menimpa interest yang ia tanggung. Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kalau debitur tidak memenuhi janji atau tidak memenuhi sebagai mana mestinya sesuai dengan yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh kedua belah pihak dan kesemua itu dapat dipersalahkan kepadanya, maka ada akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, penanggung memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk memilih salah satu dari klausa penyelesaian sengketa yaitu degan cara arbitase dan melaui pengadilan.
Collections
- SRA-Law [296]