STATUS KEPEMILIKAN TANAH SEBAGAI HARTA WARIS YANG DIGADAIKAN PEWARIS SEWAKTU HIDUP KEPADA PENERIMA GADAI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 57/PDT.G/2011/PN.Jr)
View/ Open
Date
2013Author
Sibuea Rejeki, Sri
Sugijono
Susanti Ochtorina, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Di Indonesia terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara Indonesia yang bersifat pluralisme yaitu sistem kewarisan adat, sistem kewarisan Islam dan sistem kewarisan perdata barat (Eropa), yang mana tertuang dalam Burgelijk Wetboek. Ahli waris berbuat berdasarkan hukum dalam memiliki benda-benda, hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari orang yang meninggal dunia (pewaris) yang kemudian juga menjadi kewajiban mereka (ahli waris). Mereka wajib
membayar hutang-hutang dan beban-beban lainnya. Setiap ahli waris berhak menuntut dan memperjuangkan hak warisnya menurut Pasal 834 KUH Perdata yang mana seorang ahli waris berhak menuntut upaya segala apa saja yang termasuk harta
peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris (heriditatis petito). Hak penuntutan ini menyerupai hak penuntutan seorang pemilik suatu benda, maksudnya penuntutan ini ditujukan kepada orang yang menguasai
satu benda warisan dengan maksud untuk memilikinya yang mana terkait hal ini si pewaris ketika hidup pernah menggadaikan tanahnya yaitu harta warisan kepada penerima gadai.
Collections
- SRA-Law [296]