Tinjauan Yuridis Perkawinan Al-Khuntsa (Kelamin ganda) Menurut Hukum Islam
View/ Open
Date
2013Author
Purnomo Putro Prasetyo, Bagus
Istiqomah, Liliek
Adiwibowo, Yusuf
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu rukun dan syarat perkawinan didalam hukum Islam, antara lain: adanya calon suami dan calon isteri, yang secara otomatis telah dinyatakan, bahwa calon mempelai pria adalah seorang laki-laki dan calon mempelai wanita adalah seorang
perempuan. Padahal dalam kenyataannya yang berkembang didalam kehidupan masyarakat disebutkan adanya “Perkawinan” yang dilakukan oleh seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) dengan seorang pasangannya yang normal secara jasmani dan rohani, tetapi Al-Khuntsa (Kelamin ganda) walaupun secara fisik Al-Khuntsa (Kelamin ganda) itu adalah seorang wanita atau laki-laki namun dalam kondisi fisiknya tersebut bertentangan dengan kondisi alat kelamin pada dirinya. Cara penanganan bagi seorang Al-Khuntsa (Kelamin ganda) untuk menyempurnakan alat kelaminnya, agar memiliki status dan jati diri yang jelas, maka dapat menempuh dengan melakukan operasi kelamin. Fungsi dari operasi kelamin tidak hanya melakukan penggantian jenis alat kelamin saja, tetapi digunakan sebagai media pengobatan bagi seseorang penderita
kelainan atau cacat pada bagian alat kelaminnya.
Collections
- SRA-Law [296]