STATUS HUKUM ANAK KANDUNG SUKU TENGGER YANG MENIKAH DENGAN ORANG LUAR SUKU TENGGER MENURUT HUKUM ADAT WARIS SUKU TENGGER
View/ Open
Date
2014Author
Febriyanto, Aris
Rato, Dominikus
Sriono, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki keberagaman suku bangsa yang sangat majemuk. Setiap daerah dan suku bangsa memiliki adat istiadat masing-masing. Salah satu hukum adat yang masih eksis di Indonesia adalah hukum adat
Tengger. Suku Tengger bertempat tinggal di lereng Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo masih memegang teguh nilainilai dasar yang hakiki warisan nenek moyang. Selain itu, dalam kepemimpinan adat masih dipegang seseorang yang disebut dukun sekaligus sebagai kepala agama Hindu. Sifat khas dari suku tengger di Kabupaten Probolinggo adalah mempertahankan tradisi dan keaslian budaya-budaya yang ada, seperti halnya budaya adat pekawinan yang dilakukan di depan petugas perkawinan dan dukun setempat sebagai pemimpin sekaligus kepala agama. Orang suku Tengger dalam perjalanan sebuah perkawinan tidak sedikit yang kawin keluar dengan orang luar suku Tengger. Perkawinan eksogami yang dilakukan oleh orang Tengger berdampak pada sistem pewarisan
Collections
- SRA-Law [296]