PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENJUALAN JASA ASURANSI PENUMPANG FERRY BATAM-SINGAPURA/MALAYSIA DI TERMINAL FERRY KOTA BATAM (Studi Putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009)
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat merupakan peraturan yang menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha atau disingkat dengan KPPU adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk menyelesaikan persoalan dalam persaingan usaha sekaligus sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Salah satu
kasus persaingan usaha yang telah ditangani oleh KPPU adalah kasus penjualan jasa asuransi kecelakaan penumpang/wisatawan yang terdapat di terminal ferry kota Batam yang tertuang dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. Penjualan jasa asuransi di terminal ferry kota Batam ini melibatkan pihak pemerintah pulau Batam, pelaku uasa pengelola pelabuhan dan pelaku usaha asuransi kecelakaan penumpang/wisatawan yang dianggap telah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat sehingga melanggar aturan dalan Undang-Undang Anti Monopoli ini yakni diantaranya adalah melakukan monopoli dan diskriminasi sehingga menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha lain.
Collections
- SRA-Law [296]