dc.description.abstract | Direksi yang merupakan salah satu organ dalam Perseroan Terbatas (PT), yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi yang mewakili kepentingan PT dan menjalankan PT, bertanggungjawab penuh atas kepengurusan PT. Atas kepengurusan direksi ini, maka Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab. Seorang Direksi dalam pelaksanaan tugasnya tidak hanya terikat pada apa yang secara tegas dicantumkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan melainkan juga dapat menunjang atau memperlancar tugas–tugasnya (sekunder) namun masih berada dalam batas yang diperkenankan atau masih dalam ruang lingkup tugas dan kewajibannya (intra vires) asalkan sesuai dengan kebiasaan, kewajaran, dan kepatutan (tidak ultra vires). Perbuatan direksi yang ultra vires dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Atas beberapa hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan direksi dan pertanggungjawaban direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memformulasikannya dalam bentuk skripsi dengan judul : Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. | en_US |