PERSEKONGKOLAN TENDER PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NIK SECARA NASIONAL (KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011 SAMPAI DENGAN TAHUN 2012) (Studi Putusan Perkara Nomor : 03/KPPU-L/2012)
View/ Open
Date
2013Author
Islami Asi, Trinah
Widiyanti Dani, Ikarini
Sari Kumala, Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Persekongkolan tender merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol, sehingga dengan tindakan tersebut dapat merugikan dan dapat menghambat pelaku usaha lain yang lebih berpotensi untuk mengikuti tender. Kasus persekongkolan tender penerapan kartu tanda penduduk berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan tahun 2012) yang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah diputus bahwasanya para pelaku usaha yaitu Terlapor I (Panitia Tender Penerapan KTP elektronik), Terlapor II (Konsorsium PNRI), dan juga Terlapor III (PT Astragraphia) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu melakukan persekongkolan tender. Kemudian KPPU menjatuhkan sanksi kepada Terlapor I dengan merekomendasikan Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif. Terhadap Terlapor II menjatuhkan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp. 20 Miliar dan Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 4 Miliar. Jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut adalah persekongkolan horizontal ditandai dengan adanya kesamaan jumlah produk iris
scanner yang ditawarkan oleh Terlapor II (Konsorsium PNRI) dan Terlapor III (PT Astragraphia) yaitu sebanyak 12 (dua belas) unit untuk Pemerintahan Pusat. Sedangkan persekongkolan vertikal ditandai dengan produk tertentu yang menetapkan spesifikasi teknis yaitu perangkat keras (hardware) yang ditawarkan Konsorsium PNRI dan PT Astragraphia yaitu produk AFIS (Automated Fingerprint Identification System) L-1. Disamping itu, terdapat tindakan post bidding terkait perintah untuk melengkapi persyaratan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 yang dilakukan oleh Terlapor I (Panitia
Tender) terhadap Terlapor II (Konsorsium PNRI) dan Terlapor III (PT Astragraphia) setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran yaitu tanggal 8 April 2011. Implementasi penyerahan dokumen ISO tersebut dilakukan pada tanggal 11 April 2011 oleh Konsorsium PNRI, sedangkan tanggal 9 April 2011 dilakukan oleh PT Astragraphia. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya persekongkolan
tersebut yang dapat berdampak terhadap negara, Panitia tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pelaku usaha.
Collections
- SRA-Law [296]