PERSEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN DAN GEDUNG PERAWATAN KELAS 1 VIP RUMAH SAKIT SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2011 (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 4/KPPU-L/2012)
View/ Open
Date
2014Author
Suryo Seto Ayu, Ajeng
Dani Widiyanti, Ikarini
Sari Kumala, Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Persekongkolan tender merupakan bentuk kegiatan yang sangat sering dilakukan oleh para pelaku usaha, dalam kasus ini yaitu Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Pelayanan Dan Gedung Perawatan Kelas I VIP Rumah Sakit Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 antara Rumah sakit Sulawesi Sulawesi Tenggara, PT.
Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT. Waskita Karya (Persero) yang oleh KPPU akhirnya diputus para pelaku usaha tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kriteria persekongkolan tender, kemudian untuk apakah tender yang dilakukan tersebut
dapat dikatakan sebagai persekongkolan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada atau tidak dan apakah hakim dalam memberikan pertimbangannya sudah menggunakan asas rule of reason dengan benar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan
Undang-Undang yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Collections
- SRA-Law [296]